internet merupakan ilmu pengetahuan dan PLAGIATISME


INTERNET merupakan ilmu pengetahuan
    Internet merupakan sebuah sarana komunikasi untuk mendapatkan informasi dari komputer satu ke komputer lain. Internet juga bisa digunakan untuk mencari benda atau barang-barang masa lalu yang bisa dilacak atau diketahui oleh semua orang.  Internet bermula diciptakan oleh departemen pertahanan amerika dan membuat proyek dengan sebutan ARPANET (Advanced Research Project Agency). Lalu mengalami perubahan dara tahun 90-an menjadi internet. Hingga kini internet merupakan kebutuhan penting dalam segala bidang. Dari bidang usaha, industri, keamanan, pendidikan, dll. Karena itu internet bagian penting dari masyarakat di dunia. Internet juga mengalami banyak kemajuan yang cukup signifikan pada tahun-tahun ini. Internet digunakan untuk komputer, telepon genggam, dll. Ataupun alat-alat canggih seperti TV bisa menggunakan internet langsung tanpa komputer karena progam yang sudah dibuat dari pabrik tersebut.
Jadi, segala sesuatu tentang internet dapat dipelajari dengan mudah dimana saja dan kapan saja. Mau dikantor, dirumah, disekolah, di kmpus, atau tempat umum lainnya. Karena internet merupakan jaringan dari jaringan (network of networks). Menghubungkan jaringan komputer satu dengan jaringan komputer lain sehingga mendapatkan sebuah informasi-informasi seperti seni, gambar, peta, politik, kebudayaan, dll. Termasuk juga informasi tentang psikologi......
Ref : Surwa. 2002. Internet. Jakarta: Ganeca Exact
 

 PLAGIATISME / PLAGIARISME
    Dalam menulis sebuah cerita atau karangan mungkin ada sebuah kalimat atau kata-kata yang dilihat sama dengan karangan atau cerita orang lain. Padahal, meniru atau menjiplak karya orang lain disebut plagiatisme / plagiarisme. Mungkin pada saat membuat sebuah karya belum menemukan sebuah inspirasi atau ide-ide yang bagus. Sehingga melihat karya orang lain dan menirukan atau plagiat atas karya tersebut. Pada jaman sekarang banyak sekali ide atau inspirasi yang dapat di temukan di internet. Berjuta-juta informasi dapat kita peroleh dengan sekali klik di “google” atau aplikasi serupa nya. Mungkin cara ini lah yang tercepat agar bisa menyelesaikan sebuah pendapat, karya atau apapun yang bisa dilarang oleh pemilik dari tulisan tersebut. Plagiat itu sendiri merupakan penjiplakan atau meniru pendapat seseorang atau karangan seseorang untuk dijadikan pendapat atau karangan sendiri. Oleh karena itulah pemerintah sekarang sudah membuat sebuah peraturan tentang plagiatisme atau plagiat. Peraturan tersebut menyebutkan tentang hak intelektual yang ada pada blog atau karangan yang dibuatnya sendiri agar tidak banyak orang melihat banyak pendapat atau karangan tersebut sama. Karena bisa merugukan pada semua pihak dari penulisnya sendiri maupun dari pihak yang menjiplaknya. Oleh karena itu, kita sadarkan orang yang menjiplak hasil pendapat atau karngan orang lain. Agara kita bisa mendapat ilmu baru dari pendapat atau karangan masing- masing.
Jadi, plagiatisme merupakan menirukan suatu kata atau kalimat dari semua pendapat orang lain. Sehingga terlihat sama dengan pendapat atau karangan orang tersebut. Plagiat tersebut menjiplak pendapat atau karangan agar mudah untuk penulisan karya atau pun berbagai hal. Dan bisa menjadi sebuah pelanggaran dari hak cipta atas menirukan sesuatu yang bukan milik sendiri.

Komentar

Postingan Populer