internet merupakan ilmu pengetahuan dan PLAGIATISME
INTERNET merupakan ilmu pengetahuan
Internet merupakan sebuah sarana komunikasi untuk mendapatkan informasi
dari komputer satu ke komputer lain. Internet juga bisa digunakan untuk mencari
benda atau barang-barang masa lalu yang bisa dilacak atau diketahui oleh semua
orang. Internet bermula diciptakan oleh
departemen pertahanan amerika dan membuat proyek dengan sebutan ARPANET
(Advanced Research Project Agency). Lalu mengalami perubahan dara tahun 90-an
menjadi internet. Hingga kini internet merupakan kebutuhan penting dalam segala
bidang. Dari bidang usaha, industri, keamanan, pendidikan, dll. Karena itu
internet bagian penting dari masyarakat di dunia. Internet juga mengalami
banyak kemajuan yang cukup signifikan pada tahun-tahun ini. Internet digunakan
untuk komputer, telepon genggam, dll. Ataupun alat-alat canggih seperti TV bisa
menggunakan internet langsung tanpa komputer karena progam yang sudah dibuat
dari pabrik tersebut.
Jadi, segala sesuatu tentang
internet dapat dipelajari dengan mudah dimana saja dan kapan saja. Mau dikantor,
dirumah, disekolah, di kmpus, atau tempat umum lainnya. Karena internet
merupakan jaringan dari jaringan (network of networks). Menghubungkan jaringan
komputer satu dengan jaringan komputer lain sehingga mendapatkan sebuah
informasi-informasi seperti seni, gambar, peta, politik, kebudayaan, dll. Termasuk
juga informasi tentang psikologi......
Ref : Surwa. 2002. Internet. Jakarta:
Ganeca Exact
PLAGIATISME / PLAGIARISME
Dalam menulis sebuah cerita atau karangan mungkin ada sebuah kalimat
atau kata-kata yang dilihat sama dengan karangan atau cerita orang lain. Padahal,
meniru atau menjiplak karya orang lain disebut plagiatisme / plagiarisme. Mungkin
pada saat membuat sebuah karya belum menemukan sebuah inspirasi atau ide-ide
yang bagus. Sehingga melihat karya orang lain dan menirukan atau plagiat atas
karya tersebut. Pada jaman sekarang banyak sekali ide atau inspirasi yang dapat
di temukan di internet. Berjuta-juta informasi dapat kita peroleh dengan sekali
klik di “google” atau aplikasi serupa nya. Mungkin cara ini lah yang tercepat
agar bisa menyelesaikan sebuah pendapat, karya atau apapun yang bisa dilarang
oleh pemilik dari tulisan tersebut. Plagiat itu sendiri merupakan penjiplakan
atau meniru pendapat seseorang atau karangan seseorang untuk dijadikan pendapat
atau karangan sendiri. Oleh karena itulah pemerintah sekarang sudah membuat
sebuah peraturan tentang plagiatisme atau plagiat. Peraturan tersebut
menyebutkan tentang hak intelektual yang ada pada blog atau karangan yang
dibuatnya sendiri agar tidak banyak orang melihat banyak pendapat atau karangan
tersebut sama. Karena bisa merugukan pada semua pihak dari penulisnya sendiri
maupun dari pihak yang menjiplaknya. Oleh karena itu, kita sadarkan orang yang
menjiplak hasil pendapat atau karngan orang lain. Agara kita bisa mendapat ilmu
baru dari pendapat atau karangan masing- masing.
Jadi, plagiatisme merupakan
menirukan suatu kata atau kalimat dari semua pendapat orang lain. Sehingga terlihat
sama dengan pendapat atau karangan orang tersebut. Plagiat tersebut menjiplak
pendapat atau karangan agar mudah untuk penulisan karya atau pun berbagai hal. Dan
bisa menjadi sebuah pelanggaran dari hak cipta atas menirukan sesuatu yang
bukan milik sendiri.
Komentar
Posting Komentar